News  

Paypal Resmi Terdaftar PSE, Freelancer Bisa Lega

paypal terdaftar pse kominfoSetelah beberapa waktu lalu sempat di blokir, kini Paypal telah terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Nama Paypal saat ini sudah tercantum dalam daftar PSE Asing di situs Kominfo. Dari laman tersebut, Paypal resmi terdaftar pada tanggal 3 Agustus 2022.

paypal terdaftar pse

Dikutip dari situs detikInet, “PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” kata Juru Bicara PayPal saat dikonfirmasi oleh media tersebut.

Juru Bicara Paypal juga meminta maaf sekaligus menegaskan bahwa kini pengguna bisa menggunakan Paypal seperti biasanya, “Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu.”

Pernyataan tersebut seakan membuat lega pengguna Paypal dari Indonesia yang mayoritas berprofesi freelancer. Mereka umumnya memanfaatkan Paypal untuk menerima pembayaran atau gaji. Pemblokiran sepihak dan tanpa aba-aba pada tanggal 29 Juli 2022, tentu saja langsung mengundang reaksi keras dari masyarakat. Setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, Kominfo akhirnya membuka sementara blokir paypal mulai tanggal 1 Agustus 2022 selama 5 hari.

Seperti kita ketahui Paypal memiliki aturan dimana akun dilarang dibuka menggunakan VPN atau proxy. Jika Paypal mendeteksi adanya akses akun menggunakan VPN maka sistem akan menahan saldo atau bahkan memblokir akun karena dicurigai sebagai transaksi ilegal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *